by

Operasi Zebra Jaya 2016 Dimulai 16-29 November, Dendanya Bikin Kapok

Ilustras- Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustras- Republika/Rakhmawaty La’lang

Polda Metro Jaya kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan ‘Operasi Zebra Jaya 2016’ yang akan dimulai besok.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan Operasi Zebra itu akan sasaran operasi adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Razia akan dilaksanakan pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan para pengguna jalan.

“Operasi Zebra ini penekanannya pada penegakan hukum, sehingga akan dilaksanakan razia untuk mengecek identitas pengemudi dan surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK,” ucap Budiyanto seperti kami kutip dari tribunews, Selasa (15/11/2016).

Budiyanto menjelaskan, operasi digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di ruas tol. Sasaran operasi adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus, tidak mengenakan helm, menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya, menerobos busway, serta pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga:  Perburuan gelar MotoGP semakin ketat, Bagnaia tak ingin gegabah

“Penindakan tersebut tidak hanya terhadap motor, tapi juga mobil pribadi dan angkutan umum yang suka ngetem,” paparnya.

Selain itu Budiyanto menambahkan bahwa operasi ditekankan di titik-titik rawan pelanggaran rambu lalu lintas, seperti di kawasan Jakarta Selatan yang rawan pelanggaran lawan arus, yakni di Warung Buncit, Mampang.

“Bagi yang melanggar kita tilang,” pungkasnya.

Berikut Sanksi-sanksi yang akan diterima oleh pelanggar Lalu-lintas yang tersebar melalui media sosial:

1) Tidak ada STNK
Rp. 500.000,-
2) Tidak bawa SIM
Rp. 250.000,-
3) Tidak pakai Helm
Rp. 250.000,-
4) Penumpang tidak
pake Helm
Rp. 250.000,-
5) Mobil tidak pake Seat-
Belt
Rp. 250,000,-
6) Melanggar lampu
Merah :
– Mobil Rp. 250.000,-
– Motor Rp. 100.000,-
7) Tidak pasang
segitiga
pengaman saat
mogok
Rp. 500.000,-
8) Pintu terbuka saat
jalan
Rp. 250.000,-
9) Perlengkapan
mobil Kurang lengkap
Rp. 250.000,-
10) Melanggar TNBK
Rp. 500.000,-
11) Gunakan HP,
Rp. 750.000,-
12) Tidak miliki Spion,
Klakson
– Motor Rp.
250.000,-
– Mobil Rp.
250.000,-
13) Melanggar rambu
lalu lintas
Rp. 500.000,-