by

Segini Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Cek Fisik Gratis!

Jakarta -Pajak lima tahunan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor selama 5 tahun sekali. Prosedurnya sedikit berbeda karena perlu menggesek nomor rangka dan mesin sebelum masuk ke loket pendaftaran.

Berbeda dengan pajak tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan pemilik kendaraan harus membawakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karena untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik kendaraan.

Hal yang pertama kali harus diketahui ialah biaya perpanjangan atau penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 5 tahunan.

Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan, di mana petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk roda 2 atau 3, di antaranya:

– Penerbitan STNK Rp 100 ribu
– Penerbitan TNKB Rp 60 ribu

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih:

– Penerbitan STNK Rp 200 ribu
– Penerbitan TNKB Rp 100 ribu

Selain dua pembayaran di atas, wajib pajak juga biasanya membayar
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tarifnya berbeda-beda seperti tertuang dalam administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Untuk kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

Lalu, kendaraan seperti traktor, buldozer, forklift, mobil derek, ekskavator, crane, dan sejenisnya sebesar Rp 20.000.

Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter dengan mesin di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000. Sementara untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sebesar Rp 80.000.

Kendaraan jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000. Sementara bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebanyak Rp 150.000.

Untuk kendaraan jenis bus, mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya dengan mesin di atas 1.600 cc sebesar Rp 87.000. Kemudian kendaraan jenis truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang dengan mesin di atas 2.400 cc, truk kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000.

Pembayarannya ditambah administrasi KD/Sert Rp 3.000 per kendaraan.

Setelah mengetahui berapa uang yang perlu Anda siapkan untuk mengurus perpanjangan atau penggantian STNK dan TNKB, Anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratannya.

Berikut ini sejumlah dokumen yang perlu Anda siapkan sejak sebelum tiba di Samsat tempat Anda mengurus perpanjangan atau penggantian STNK dan TNKB.

  • STNK asli dan fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik
  • Fotokopi Domisili Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • SIUP dan TDP Perusahaan
  • Surat kuasa (untuk orang yang menguruskan kendaraan orang lain)
  • Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan dengan tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Bukti cek fisik kendaraan.