by

Batam Mulai Berlakukan Pelat Mobil Hijau, Siapa yang Bisa Pakai?

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Kepri akan mengubah warna dasar pelat kendaraan dari hitam bertulisan putih, menjadi putih bertulisan hitam. Bukan hanya itu, mereka juga akan menerapkan penggunaan pelat hijau bertulisan hitam di kawasan Free Trade Zone (FTZ) mulai 1 Oktober 2022. Lalu, sih, siapa yang boleh pakai?Menurut Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, kawasan yang masuk dalam FTZ antara lain Batam, Bintan, dan Karimun.

“Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ,” ujar Kombes Tri Yulianto, dikutip dari detikOto dari laman Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022).

Lebih rinci, dia menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Nah, seperti yang telah disinggung di awal, kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa beroperasi di luar kawasan perdagangan bebas.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Jadi jelas ya, detikers, pelat nomor hijau tidak bisa dipakai di mobil yang dijual secara bebas. Identitas kendaraan tersebut hanya bisa dipakai di kendaraan dan wilayah tertentu.