Kini perpanjang STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan tanpa harus antre di kantor Samsat.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
Aplikasi SIGNAL merupakan inovasi dari Korlantas Polri yang mengintegrasikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK tahunan secara digital. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa melakukan pembayaran dari rumah dan mendapatkan e-STNK langsung di ponsel.
Syarat Perpanjangan STNK Lewat SIGNAL
- KTP pemilik kendaraan (asli dan masih berlaku).
- STNK lama.
- Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai STNK.
- Alamat email dan nomor HP aktif.
- Rekening bank untuk pembayaran (BRI, BNI, Mandiri, BCA, atau lainnya).
Langkah-Langkah Cara Perpanjang STNK di Aplikasi SIGNAL
1. Unduh dan Daftar di Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Setelah itu, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor HP, dan email aktif. Verifikasi dilakukan melalui kode OTP.
2. Tambahkan Data Kendaraan
Setelah berhasil login, tambahkan data kendaraan sesuai STNK. Masukkan Nomor Polisi (Nopol) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sistem akan otomatis menampilkan detail kendaraan Anda.
3. Pilih Menu Pembayaran Pajak
Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya, lalu tekan menu “Bayar Pajak”. Aplikasi akan menampilkan besaran pajak tahunan dan biaya administrasi.
4. Lakukan Pembayaran
Klik tombol “Bayar” untuk mendapatkan kode bayar (VA). Anda bisa membayar melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau e-wallet yang bekerja sama dengan SIGNAL.
5. Download Bukti dan e-STNK
Setelah pembayaran sukses diverifikasi, Anda akan menerima e-STNK digital yang bisa diunduh dari aplikasi. Bukti pembayaran pajak juga dikirim melalui email terdaftar.
Keuntungan Menggunakan Aplikasi SIGNAL
- Tidak perlu antre di Samsat.
- Pembayaran pajak bisa dilakukan dari mana saja.
- Proses cepat dan transparan.
- Data kendaraan tersimpan aman secara digital.
- Dapat mengelola lebih dari satu kendaraan dalam satu akun.
Catatan Penting
Perlu diketahui, aplikasi SIGNAL hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, bukan penggantian STNK lima tahunan. Untuk penggantian lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan.
Kesimpulan
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat kini dapat memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan dengan mudah, aman, dan cepat tanpa harus datang ke Samsat. Pastikan data kendaraan dan identitas Anda sudah terdaftar dengan benar agar proses berjalan lancar.
Download aplikasi SIGNAL sekarang dan nikmati kemudahan layanan digital Samsat!
