by

Mau Perpanjang STNK Tahunan Sendiri, Ribet Nggak Sih?

Jakarta – Sebagai pemilik kendaraan, perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan merupakan kewajiban yang dilakukan setiap setahun sekali. Perlu diketahui, masa berlaku STNK ialah lima tahun namun dilakukan pengesahan setiap tahun.Adapun, mengurus perpanjang STNK bisa kamu lakukan sendiri karena prosesnya tidak ribet. Buat perpanjang STNK, kamu bisa melakukan lewat online atau tiba langsung ke kantor Samsat terdekat dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Membawa KTP asli yang sesuai. Buat berjaga-jaga, kamu bisa menyiapkan fotocopy KTP.
  2. Membawa STNK asli
  3. Biaya Perpanjang STNK

Jika persyaratannya sudah disiapkan, berikut proses perpanjang STNK tahunan di Samsat.

  • Mengisi Formulir. Formulir ini didapat dari loket di Samsat. Pengisian formulir disesuaikan dengan data asli pemilik kendaraan.
  • Memasukkan formulir ke loket. Berkas formulir yang sudah diisi lengkap, harus kembali diserahkan ke loket bersama dengan persyaratan dokumen perpanjang STNK. Nantinya petugas akan memanggil dan memberi tahu besaran biaya yang harus dibayarkan.
  • Setelah mengetahui besarnya biaya perpanjang STNK, kamu bisa mengantre ke loket pembayaran dan menunggu pengesahan serta penerbitan STNK baru.

Bila tak punya waktu buat pergi ke Samsat, maka proses perpanjang STNK bisa dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Signal. Bahkan bukti pengesahan STNK juga bisa dikirim ke rumah.

Melakukan proses perpanjang lewat aplikasi Signal akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000. Tahapannya, pertama-tama kamu mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasinal di Google Play Store atau App Store. Jika sudah, kamu bisa melakukan proses registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta.

Setelah itu, kamu bisa mendaftarkan kendaraan dengan cara berikut.

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Proses pembayaran kemudian bisa dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat proses pengesahan STNK di aplikasi. Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 waktu. Setelah 2 waktu Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar ialah:

  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  • Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
  • Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
  • Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
  • Tuntas, silakan lakukan pembayaran

Pembayaran juga bisa dilakukan dengan lewat bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Danamon, atau Bank Daerah Khusus Ibukota.