by

Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo Jadi Incaran Polisi di Operasi Zebra

Jakarta -Kendaraan bermotor pelat hitam yang menggunakan rotator atau sirine bukan peruntukannya menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2022. Perlu diketahui, penggunaan rotator atau sirine memang tidak bisa sembarangan.Sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Artinya, strobo dan sirine bukan buat kendaraan berpelat hitam.

Masih dalam undang-undang yang serupa, tepatnya pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Bagi kendaraan pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan sirine, jangan kaget jika ditindak karena melanggar UU No.22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4. Dalam aturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan tentang penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan cahaya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga:  Alpine A523 lengkapi jajaran mobil baru F1 2023

Di samping itu, kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas juga akan ditertibkan pada Operasi Zebra 2022. Ada juga 12 pelanggaran lain yang bakal menjadi sasaran Operasi pada 3-16 Oktober 2022 itu.

Rinciannya sebagai berikut.

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca juga:  Profil Gianna Elizabeth, Wasit Tinju Wanita Pertama Indonesia Putri Pelatih Ellyas Pical

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas