Bila kapasitas motor kamu di atas 500 cc, maka wajib memiliki SIM CII. SIM CII ini diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Buat memiliki SIM CI dan SIM CII itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa. Masih dalam aturan yang serupa disyaratkan, buat dapat memiliki SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C biasa. SIM C itu juga telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Begitu juga buat memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Persyaratan lainnya ialah usia. Bila pemohon SIM C biasa usia minimalnya ialah 17 tahun, maka buat memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun. Lalu, buat pemohon SIM CII usia minimalnya ialah 19 tahun.
Buat mendapatkan SIM CI, CII, pemohon juga wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik. Tetapi bila simulator belum tersedia, maka pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori kalau mendaptkan nilai paling rendah 70. Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Sementara buat ujian praktik, bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau lokasi atau lokasi ruas jalan tertentu. Pun jenis motornya akan disesuaikan dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan SIM.