by

Urus Mutasi Kendaraan Dijanjikan Sehari Jadi, Berapa Biayanya?

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjanjikan mengurus mutasi kendaraan tak butuh waktu lama. Cukup sehari, urus mutasi kendaraan diharapkan bisa langsung tuntas.Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Yusri bilang, pihaknya sedang berbenah mengupayakan agar pelayanan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak memakan waktu lama.

“Kita lagi berupaya semaksimal mungkin bagaimana misalnya (mengurus) BPKB, mutasi kendaraan itu nggak lagi satu bulan dua bulan. Cukup dengan satu hari aja sudah bisa. Kita percepat, dengan harga tetap (sesuai) PNBP (penerimaan bangsa bukan pajak),” ucap Yusri dalam video yang ditayangkan NTMC Polri di Youtube.

Lalu, berapa sih biaya resmi mutasi kendaraan? Buat diketahui, biaya mutasi kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bkan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Mutasi kendaraan perlu biaya buat penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor serta BPKB. Di luar itu, ada biaya bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas pemerintah daerah.

Sesuai PNBP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah buat sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga ialah Rp 150.000 per penerbitan. Sementara buat kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 250.000.

Selanjutnya, biaya penerbitan STNK buat roda dua atau roda tiga Rp 100.000 dan roda empat atau lebih Rp 200.000.

Kemudian biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor baru, buat roda dua atau roda tiga dikenakan Rp 60.000 per pasang. Sementara buat kendaraan bermotor roda empat atau lebih biayanya RP 100.000 per pasang.

Lalu biaya penerbitan BPKB ganti kepemilikan. Buat sepeda motor dan roda tiga biayanya Rp 225.000 per penerbitan. Sementara ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 375.000 per penerbitan.

Di luar biaya yang akan masuk ke kas bangsa, mengurus mutasi kendaraan ganti kepemilikan tetap akan dikenakan bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas pemerintah daerah. Besaran komponen pajak itu berbeda-beda buat masing-masing daerah dan setiap kendaraan. Buat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, misalnya, bea balik nama kendaraan rongsokan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak kendaraan. Semenara pajak kendaraan bermotornya 2% buat kendaraan pertama dan bertambah 0,5% buat kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.