“Mengacu ke aturan itu, andai pemilik mobil punya asuransi kendaraan bermotor dan rusak akibat kerusuhan, maka kerugian ‘Tidak Dapat Di-cover’, karena masuk dalam pengecualian pertanggungan,” kata Iwan kepada detikOto, Minggu (2/10/2022).
Lebih jelasnya, aturan itu tercantum dalam Bab II Pengecualian Nomor 3 Poin 3.1., di situ dikatakan jika pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung, maupun tidak langsung, disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, lalu kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Meski demikian, mobil-mobil yang dirusak massa saat kerusuhan, masih berpeluang mendapatkan asuransi. Syaratnya, mobil itu harus memiliki perluasan jaminan.
“Bisa di-cover tidak? Jawabannya bisa. Asal pemilik asuransi mobil mempunyai perluasan jaminan. Maka pastikan cek polis asuransi mobil Anda, jika belum ada perluasan jaminan, segera lakukan perluasan jaminan, hubungi perusahaan asuransi terkait,” sambung Iwan.
Sebagai informasi, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tadi malam telah menimbulkan korban jiwa yang sangat besar dalam sejarah sepakbola di Indonesia. Tercatat sebanyak 127 orang meninggal akibat kejadian ini.